Gono-Gini Di Balik Live Session

Ditulis Oleh:Randy Levin Virgiawan
Diterbitkan:23 September 2026
Apa saja yang perlu diselesaikan sebelum merekam live session? KMPL meringkasnya dalam 5 babak. Cekidot!
Gono-Gini Di Balik Live Session

Tulisan pertama saya di HOOKSpace, patron rekam-langsung panutan kawula.  Kali ini, saya mau membahas lika-liku hak di balik perekaman live session. Sudah siap?


**

Kecuali diperjanjikan lain, siapa pun yang membiayai sebuah rekaman, maka dia adalah pemiliknya.

Inilah kenapa label-label maupun produser memiliki hak atas rekaman artis-artis mereka. Sebagai gantinya, artis mendapatkan imbalan yang kita sebut dengan “royalti”. Spesifiknya: royalti atas master.

Lebih jauh, pembiayaan ini tak terbatas soal waktu studio, menyewa pemain sesi, serta produser. Ini juga menyangkut izin atas lagu yang akan mereka rekam. Apa yang kita sebut “lagu” sebenarnya terdiri dari dua hal: komposisi, yang dimiliki pencipta lagu dan rekaman/master yang dimiliki oleh siapa pun yang membiayai rekaman tersebut.

Sebelum proses produksi, pihak tadi wajib mengurus izin dari lagu tersebut. Misal, sebuah label ingin merekam ulang “Menantang Rasi Bintang”, maka mereka harus mendapatkan izin berupa lisensi dari pencipta lagunya, yaitu Farid Stevy & Roby Setiawan.

Bahasa kerennya: publishing clearance.

Hal serupa terjadi di live session. Ketika label atau production house membiayai sebuah live session, maka otomatis semua aset, baik video dan audio menjadi milik mereka.

Sekali lagi: siapa yang bayar, dia yang berhak.

Nah, apa saja yang harus dibereskan sebelum memulai perekaman live session? Aku membuat beberapa poin ringkasnya. Cekidot lah!


  1. Ruang Lingkup Kerjasama

Apakah live session ini hanya berupa video? Ataukah akan ada peng-aset-an audio, baik di YouTube mau pun gerai digital lain seperti Spotify, Apple Music, Instagram, TikTok, dan lain sebagainya?


  1. Lisensi Pencipta Lagu (Publishing Clearance)

Siapa yang membayar lisensi atas lagu-lagu yang dibawakan? Jika artis membawakan lagu-lagunya sendiri, apakah pihak label/production house perlu membayar lisensi untuk itu? Karena sekali lagi, kita harus membedakan posisi pencipta lagu dengan artis/performer. Termasuk, bagaimana jika ada lagu kover (yang tidak dikarang oleh personel sendiri).


  1.  Durasi Hak & Teritori

Apakah label/PH berhak mengeksploitasi video/audio tersebut selamanya (in perpetuity), atau hanya dalam jangka waktu tertentu (misal: kontrak 3 atau 5 tahun)? Lalu apakah hak ini berlaku di Indonesia saja atau seluruh dunia? Ini juga perlu ada di perjanjian.


  1. Pembagian Royalti

Aset rekaman live session memang otomatis menjadi hak yang membiayainya. Namun, skema royaltinya bisa dibicarakan lebih lanjut. Berapa skema idealnya? Nah ini tergantung kesepakatan. Yang penting musyawarah dan mufakat. Okidoki?


  1. Kredit

Di luar gono-gininya, hak moral para pihak wajib, fardu ain dicantumkan dong! Di Indonesia, ini dinamakan Hak Moral. Jangan lupa daftarlah selengkap-lengkapnya, mulai dari pencipta, artis, pemain sesi, videografer, sampai produsernya. Bukankah musik selalu merupakan kerja kolektif?


Lima hal tadi adalah perkara fundamental yang idealnya selesai di awal. Kalau bisa, ada perjanjian hitam di atas putih supaya pihak-pihak terkait terikat secara hukum dan, yang lebih penting: podo penak’e.

Sudah siap dengan live session-mu?

-KMPL-